KUMPULAN TUGAS-TUGAS PPKN
Nama : Feronika Anastasia
Kelas : X TO 1
No.absen : 9 ( Berkelompok )
WAWASAN NUSANTARA
1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara?
2. Sebutkan dan jelaskan asas asas dalam konsep wawasan nusantara
3. Tuliskan dna jelaskan unsur unsur dasar konsep wawasan nusantara
4. Tuliskan fungsi dari wawasan nusantar
5. Bagaimana latar belakang terbentuknya wawasan nusantara dalam konteks NKRI? Dan apa yang terjadi jika indonesia tidak memiliki konsep wawasan nusantara
JAWABAN
1. Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
2. Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
3. Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, antara lain:
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.
E. Hakikat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
4. Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai suatu pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.Istilah Wawasan Nusantara berasal dari dua istilah kata yaitu “wawasan” dan “nusantara”. Kata wawasan berasal dari kata wawas , yang secara harfiah berarti pandangan atau teropong, yang dapat diartikan sebagai pandangan seseorang dalam melihat dan menjabarkan keberadaan suatu bidang tertentu secara utuh.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “nusa” yang berarti “pulau” dan “antara” yang berarti “luar”, sehingga pengertian nusantara adalah kelompok atau gugusan pulau (nusa) atau kepulauan yang berada dalam posisi silang yaitu berada diantara dua samudera dan dua benua.
Wawasan nusantara adalah cara bagi bangsa Indonesia untuk melihat dirinya ( baik secara geografis) sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, masalah pertahanan dan keamanan (ipoleksusbudhankam).
Tujuan Wawasan Nusantara :
Menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.(Tujuan Internal Wawasan Nusantara)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Tujuan Eksternal Wawasan Nusantara)
Ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. hal tersebut merupakan arti Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Adapun beberapa ancaman yang mengancam Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan Negara (IPOLEKSOSBUDHANKAM) adalah sebagai berikut :
- Bidang Ideologi :
Adanya ideologi luar yang ingin menggantikan Pancasila
Implementasi : Mengalakkan pendidkan Pancasila
- Bidang Politik :
Maraknya korupsi kolusi dan nepotisme
Implementasi : Memberantas korupsi sejak dini
Hoaks dalam pemilihan umum
Implementasi : Memilihan dalam mengonsumsi berita
- Bidang Ekonomi
Kecenderungan masyarakat membeli barang import
Solusi : Mencintai dan menggunakan produksi dalam negri
- Bidang Sosial Budaya
Tergerusnya budaya lokal dengan budaya asing
Implementasi : Melestarikan budaya lokal
- Bidang Pertahanan Keamanan
Ancaman militer seperti : Sabotase, Terorisme
Implementasi : Memperkuat pertahanan dan keamanan negara
COVID-19
Atas pandemi covid 19 ini menjadi suatu ancaman bagi kesehatan. Ekonomi kestabilan nasional dll.
Soal:
1.Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjafinya musibah pandemi covid 19 ini itu apa saja?
2.Dan berdampak apa saja dikehidupan:
A.pribadi anda,
B. keluarga,
C. masyarakat
3.Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini?
4.Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi covid 19 ini yang sudah menyebar keseluruh dunia.
5.Dan apakah dampak dari ketidak sadaran manusia?
JAWABAN
1. Ancaman yang paling berpengaruh menurut saya adalah :
Penularan Virus
Penularan virus yang begitu cepat sangat berpengaruh terhadap kesehatan warga,biasanya penularan ini i dari perantauan, dan juga orang yang baru saja berpergian dari wilayah yang sudah tercemar virus ini.Jika masyarakat tidak mengikuti aturan pemerintah untuk tetap mengisolasikan diri di rumah, maka kondisi kesehatan masyarakat bisa terancam.
Kesadaran Masyarakat
Penularan virus sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat yang kurang.Jika kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan pemerintah seperti tidak keluar rumah jika tidak penting, menghindari keramaian, dan menjaga kebersihan itu kurang maka virus ini sangat cepat penularannya.
Berita Hoax
Berita hoax tentang Virus covid 19 juga menjadi ancaman bagi masyarakat, karena berita yang tidak benar dapat membuat masyarakat gelisah.
2.Dampak Ancaman tersebut:
A.Pribadi
Bagi pribadi saya sendiri, ancaman tersebut bisa berpengaruh bagi diri saya sendiri. Karena jika ancaman tersebut tidak bisa dikendalikan, saya juga bisa terkena imbasnya seperti tidak bisa keluar rumah bahkan sekolah, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, dan bahkan juga bisa tertular virus corona ini.
B.Keluarga
Dampak ancaman tersebut juga bisa berpengaruh bagi lingkungan keluarga,jika salah seorang anggota keluarga tersebut tertular maka hubungan didalam keluarga tersebut bisa berkurang bahkan bisa hilang karena takut menularkan keanggota lainya.
C.Masyarakat
Ancaman tersebut juga bisa berpengaruh kepada lingkungan masyarakat. Kegiatan kegiatan sosial didalam masyarakat akan menghilang, dan hubungan sosial akan berkurang.
3.Yang harus dilakuan untuk mengatasi pandemi ini.
Yang harus dilakukan untuk mengatasi pandemi ini sebenarnya cukup mudah yaitu hanya dengan cara menjaga kebersihan, selalu waspada, menaati anjuran pemerintah, dan meningkatkan kesadaran.Setelah srmua itu terpenuhi maka wabah penyakit ini bisa hilang.
4.Apakah penting kesadaran diri
Ya, kesadaran diri sangat penting dalam kondisi apapun, seperti sekarang yaitu dalam menghadapi wabah ini. Kesadaran diri sangat berpengaruh dalam penularan virus corona ini, jika kesadaran diri kurang seperti tidak menjaga kesahatan, dan tidak waspada, maka wabah ini tidak akan ada ujungnya. Jadi kesadaran diri itu penting untuk mengurangi wabah ini.
5. Dampak ketidak Sadaran manusia
Kesadaran manusia sangat berpengaruh terhadap segalanya, jika manusia itu tidak mempunyai kesadaran diri maka wabah ini akan sangat memanas, penyebaran virus akan cepat, penyakit dimana mana, dan korban akan selalu bertambah.
BAB 8
A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Republik Indonesia
Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi yg diselenggarakan dalam negara RI dilatar belakangi faktor faktor sebagai berikut
a. Keragaman bangsa Indonesia dengan karakteristik masing masing masyarakat membutuhkan penanganan yg berbeda
b. Pancasila dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yg demokratis
c. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Desentralisasi
a. Pengertian desentralisasi
Desentralisasi berasal dari Bahasa Latin de yg berarti ‘lepas’ dan centerum yg berarti ‘pusat’.
b. Kelebihan desentralisasi
Dilihat dari fungsi pemerintahan,kelebihannya sebagai berikut
a. Satuan satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yg terjadi secara cepat
b. Satuan satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien
c. Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif
c. Kelemahan desentralisasi
a. Khusus mengenai desentralisasi teritorial,dapat mendorong timbulnya daerahisme atau provinsialisme
b. Memerlukan biaya yg besar
c. Sulit memperoleh keseragaman dan kesederhanaan
Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani autonomia atau autonomos yg berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang undang.Jadi,autonomia berarti hak untuk mengatur dan memetintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.
Landasan Hukum Otonomi Daerah
a. UU NO.1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah(KND)
b. UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentangbPemerintahan Daerah Indonesia Timur
c. UU NO.8Tahun 1965 Tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah
Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
Tujuan Otonomi Daerah
Dilihat dari sudut pandang pemerimtah pusat,terdapat sejumlah tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah,sebagai berikut
a. Pendidikan politik
b. Pelatihan kepemimpinan
c. menciptakan stabilitas politik
d. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan didaerah
Nilai,Dimensi,dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Nilai otonomi daerah
a. Nilai unitaris,yg diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yg bersifat negara.
b. Nilai desentralisasi teritorial,yg bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI TAHUN 1945.
b. Dimensi otonomi daerah
Dari dimensi politik
Dari dimensi administratif
Daerah kabupaten/kota
C. Prinsip otonomi daerah
Seluas luasnya
Nyata
Bertanggung jawab
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Berdasarkan UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan.
Fungsi Pemerintahan
a. Fungsi pelayanan
b. Fungsi pembangunan
c. Fungsi pemerintahan umum
Urusan pemerintahan
a. Urusan pemerintahan absolut
b. Urusan pemerintahan konkuren
c. Urusan pemerintahan konkuren yg diserahkan kedaerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah
Adapun urusan pemerintahan absolut meliputi
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama
Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
a. Prinsip Akuntabilitas
b. Prinsip efisiensi
c. Prinsip eksternalitas
d. Prinsip kepentingan strategis nasional
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Kewenangan Pemerintah Daerah
Urusan pemerintahan konkuren yg menjadi kewenangan daerah terdiri atas
a. Urusan wajib meliputi:
1) pendidikan
2) kesehatan
3) sosial
b. Urusan wajib yg tidak terikat dengan pelayanan dasar meliputi:
1) tenaga kerja
2) pangan
3) pertahanan
4) lingkungan hidup
Daerah khusus atau Daerah Istimewa
Adalah daerah yg diberi otonomi khusus.
a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa hal khusus sebagai berikut
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota NKRI
2) Wali kota/bupati diangakt oleh gubernur atas pertimbangan DPRD dari pegawai negeri sipil yg memenuhi persyaratan
3) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yg menyangkut kepentingan ibu kota NKRI
b. Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta memilikibposisi khusus dalam sejarah Indonesia.Kota yogyakarta pernah menjadi ibukota Republik Indonesia pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut
1) Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
2) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarkat
3) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD
Tugas wakil kepala daerah sbg berikut
1) Membantu kepala daerah
2) memeberikan saran dan pertimvangan kepada kepala daerah
3) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
b. Perangkat Daerah
Adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Proses pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara langsungsejak tahun 2005,melaksanakan amanat dari UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 ayat 5 yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yg bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,beba,rahasia,jujur,dan adil.
Peraturan Daerah
Adalah peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daerah kabupaten/kota.Daerah membentuk perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah timbul sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
Secara teoritis,dalam konteks negara kesatuan,dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yg harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yg baik.
Adapun agar terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yg efisien dan efektif antartingkat pemerintahan,distribusi kewenangan mengacu pada kriteria berikut
a. Eksternalitas
b. Akuntabilitas
c. Efisiensi
Bab 8
Soal dan jawaban:
1.mengapa indonesia dikatakan sebagai negara yang menerapkan sistem desentralisasi?
>indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, artinya kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintah tidak seluruhnya di jalankan oleh pemerintah pusat, melainkan sebagai diserahkan kepada daerah-daerah. Sistem desentralisasi ini melahirkan otonomi daerah yang secara struktual diwujudkan dengan pembentukan pemerintah daerah
2.sebutkan 3 asas dalam pelaksanaan otonomi daerah.
>dalam pelaksanaan otonomi daerah, berlaku beberapa asas yang berkaitan dengan hubungan antara pusat dan daerah. Asas-asas yang di maksud adalah Desentralisasi, Dekonsentrasi,dan Tugas pembantuan.
3.Apa yang di maksud dengan desentralisasi.
>Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah di daerah, dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.
4.Apa yang di maksud dengan dekonsentrasi.
>Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
5.Apa yang du maksud dengan tugas pembantuan.
>Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
BAB 9.
Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika.
A. Kebhinekaan Bangsa Indonesia
Makna Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tungga l Ika(frasa dari bahasa jawa kuno) adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yg artinya walaupun berbeda beda namun tetap satu jua.Semboyan ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia ditengah keberagaman suku,bangsa,ras,golongan.
Selain Bhinneka Tunggal Ika negara kita juga memiliki alat alat pemersatu bangsa antara lain
Pancasila(Dasar Negara)
Bendera Merah Putih(Bendera Kebangsaan)
Bahasa Indonesia(Bahasa Nasional)
Burung Garuda(Lambang Negara)
Indonesia Raya(Lagu Kebangsaan)
Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila
Nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika perlu diaktualisasikan dalam kehidupan sehari hari juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Hal ini dilakukan demi meningkatan persatuan serta meminimalisasi pitensi ancaman perpecahan akibat perbedaan.
B. konsep Integrasi Nasional
Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional terdiri dari dua kata dasar,yaitu integrasi dan nasional.Integrasi berasal dari bahasa inggris integration yg berarti proses membentuk suatu keseluruhan.kata nasional berasal dari bahasa inggris nation yg berarti bangsa.
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yg ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Syarat Integrasi
Menurut W.F. Ogburn dan M. Nimkoff dalam maryati dan suryawati (2014),sebagi berikut
a. Anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan kebutuhan diantara mereka.
b. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsekuensi) bersama mengenai norma dan nilai nilai sosial yg dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat.
Sumpah Pemuda 1928 sebagai Konsensus Integrasi Nasional
Melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928,para pemuda mampu mendefinisikan diri dan merobohkan sekat sekat primordialisme dan melebur menjadi satu dalam naungan payung Indonesia.Peristiwa monumental ini akhirmya mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa yg satu,merdeka dan berdaulat.
C. Fsktor faktor Pembentuk Integrasi Nasional
Faktor prndorong tercapainya integrasi nasional sebagai berikut
a. Adanya rasa senasib dan seperjuangan
b. Keinginan untuk bersatu
c. Rasa cinta tanah air
d. Rasa rela berkorban
e. Kesepakatan atau konsensus nasional
Faktor pemghambat integrasi nasional antara lain
a. Kurangnya pemahaman dan penghargaan
b. Adanya ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan
c. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan hasil hasil pembangunan
d. Munculnya paham etnosentrisme dibeberapa suku bangsa
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
Tantangan yg dihadapi oleh Indonesia untuk menjaga keutuhan NRI dibagi menjadi:
●Secara eksternal Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperyi pemanasan global,dinamika lingkungam strategis kwasan Asia-Pasifik maupun masalah perbatasan negara.
● Secara internal tantangan yg dihadapi Indonesia adalah mengawal NRI agar tetap utuh dan bersatu.
Tujuan nasional tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilam sosial.
E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Kesadaran Warga Negara
Kesadaran warga negara dalam upaya bela negara ditunjukkan dengan tindakan warga negra yg bertujuan mempertahankan kedaulatan dan kesatuan negranya dri ancaman yg dapat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.Hal tersebut didasarkan karena rasa cinta terhadap tanah air yg akan meningkatkan patriotisme dan nasionalisme rakyat sebgai bagian dari negara.
Hakikat Bela Negara
Upaya bela negara merupakan bagian dari pertahanan negara,dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO.3Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah NRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dasar Hukum Bela Negara
● UUD NRI TAHUN 1945
● UU NO. 29 TAHUN 1954 TENTANG POKOK POKOK PERLAWANAN RAKYAT
● TAP MPR NO.VI TAHUN 2000 TENTANG PEMISAHAN TNI DAN POLRI
● TAP MPR NO. VII TAHUN 2000 TENTANG PERANAN TNI DAN POLRI
Kesediaan Warga Negara Melakukan Bela Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 2.Tertulis bahwa upaya bela negara dapat diselenggarakan dengan hal hal berikut.
A. Pendidikan kewarganegaraan
B. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
C. Pengabdian sebagai prajurut Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
D. Pengabdian sesuai dengan profesi.
BAB 9
Soal dan jawaban:
1. Apa yang dimaksud ancaman terhadap negara dalam bingkai bhinneka tunggal ika?
>Ancaman terhadap negara merupakan segala bentuk usaha yang dipandang dapat mengancam kedaulatan bangsa terutama dalam pemahaman bhinneka tunggal ika.
2. Apa perbedaan dari ancaman dari luar dan dari dalam?
>Ancaman dari luar adalah ancaman yang didapat dari luar negeri. Sedangkan, ancaman dari dalam adalah ancaman yang didapat dari dalam negeri atau lokal negara itu sendiri.
3. Sebutkan cakupan ancaman non fisik!
>Perbedaan ideologi, ancaman politik, adu domba, propaganda, arus global.
4. Sebutkan cakupan ancaman fisik!
>Ancaman militer, serangan bersenjata, gerakan separatisme dan terorisme.
5. Apa saja ancaman-ancaman yang membahayakan Bhinneka Tunggal Ika menurut UU no 34 tahun 2004?
>Agresi militer berbentuk kelompok bersenjata dari luar negeri yang mengancam kedaulatan keutuhan wilayah, dan keselamatan masyarakat bangsa.
Klaim wilayah Indonesia oleh negara lain.
Pemberontakan dengan senjata.
Perusakan teknologi berbasis nasional dengan cara peretasan atau sabotase.
Melakukan peretasan atau pencurian data penting tentang sesuatu rahasia militer negara lain.
Teror yang dilakukan oleh Teroris baik dari dalam atau luar negeri.
Ancaman pada wilayah darat atau laut atau udara miliki naisonal Indonesia.
Konflik antar individu atau antar kelompok yang dapat membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia.
Komentar
Posting Komentar